Wakamad Kurikulum MA Muhammadiyah Songing Ikuti Sosialisasi UM

oleh -83 Dilihat
oleh

 

 

 

 

 

 

Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Sehubungan dengan surat pemanggilan Nomor B-343/Kk.21.19/2/PP.00/03/2022 oleh Seksi Pendidikan Madrasah tentang pemanggilan peserta Sosialisasi Ujian Madrasah (UM) dan Penilaian Pengembangan Anak RA, Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kurikulum MA Muhammadiyah Songing, Takbir turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kamis (24/3/2022).

Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai yang dihadiri langsung oleh  Pengawas Madrasah, Kepala RA, Wakamad Bidang Kurikulum tingkat MA, MTs dan Koordinator Kurikulum MI serta Penyelenggara Ujian Madrasah se-kabupaten Sinjai.

Sosialisasi tersebut menghadirkan 2 (dua) pemateri dari luar lingkup Kemenag Sinjai diantaranya Amiruddin Pengawas Dinas Pendidikan Kab. Sinjai dan A. Abd Asis Koordinator Pelaksana Akreditasi Kab. Sinjai. Wakamad Kurikulum MA Songing, Takbir menyampaikan bahwa “Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali dalam proses persiapan Ujian Madrasah ( UM ) yang akan digelar pada pekan depan khususnya ditingkatan madrasah aliyah.” Ungkapnya.

Kamriati Anies, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Sinjai dalam laporannya menyampaikan bahwa “Maksud kegiatan ini adalah memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.” Ungkapnya.

Dalam lanjutannya Kasi Penmad menegaskan “Sosialisasi UM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan UM. Selain itu kegiatan ini merupakan media untuk memotivasi peningkatan kualitas Pendidikan di Madrasah, saya menegaskan agar tetap merujuk pada POS Ujian Madrasah Tahun 2022 tentang teknis penyelenggaraan Ujian Madrasah yang ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM dengan secara serentak dengan tidak menyalahi aturan jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, UM ini dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis atau bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan, secara Online maupun Offline,” jelasnya.

Dalam hal ini, Ujian Madrasah memiliki tujuan dan fungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik sehingga terukur capaian kompetensinya sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. (Ilyas/Myl)