Tenaga Pendidik MAN 2 Sinjai Ikut Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan KKG

oleh -548 Dilihat

Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Tenaga pendidik MAN 2 Sinjai ikuti kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Tenaga Kependidikan 2024 secara virtual (melalui zoom meeting) di satuan kerja masing-masing dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education Promise (Madrasah Education Quality Reform) Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d selesai, Rabu (20/3/2024).

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di Madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992- ID) dari tahun 2020 s.d 2024.

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama.

Amring yang mewakili MAN 2 Sinjai saat dikonfirmasi mengatakan “masing-masing kelompok kerja akan menerima bantuan dengan nominal yang berbeda-beda. Untuk KKG sebesar 15 juta, MGMP 30 juta, MGBK 30 juta, KKM 30 juta dan Pokjawas 30 sebesar 30 juta. Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat yang harus dipenuhi”.

Persyaratan tersebut, yaitu memiliki surat keputusan dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), memiliki struktur organisasi yang lengkap sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang, memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan, memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK, memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 orang KKM, memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota, dan memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. (Desi)