Kakan Kemenag Sinjai, Dukung Penyuluhan Hukum Dampak Pernikahan Dini, Ini Harapan dan Penjelasannya

oleh -62 Dilihat
oleh

Kanrung, Sinjai Tengah (Humas Sinjai) – Perkawinan yang dilakukan terlalu dini atau dibawah umur akan berdampak secara biologis, psikologis dan sosial. Terutama bagi pasangan muda yang masih belum siap mental dan materi dalam menggarungi bahtera rumah tangga.

Maka ini, Salah satu tantangan pernikahan tersebut adalah rendahnya tingkat kematangan dan kedewasaan pasangan suami istri yang diakibatkan oleh terjadinya pernikahan dini antar pasangan tersebut.

Demikian di Lontarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kemenag Sinjai) H. Jamaris saat memberikan sambutan pada acara Penyuluhan Hukum Dampak Pernikahan Dini yang di gelar oleh Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Angkatan XXVIII Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai (UIAD) Tahun 2023 bertempat Aula Kantor Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah, Kab. Sinjai, Rabu, (8/3/2023) pagi.

Kepala Kantor Kemeng Sinjai menjelaskan bahwa saya sangat mendukung Penyuluhan Hukum dampak pernikahan Dini dan mengapresiasi Kepala Desa Kanrung yang pertama melakukan sosialisasi seperti ini karena sebagaimana kita ketahui bersama Persoalan nikah bukanlah persoalan baru diperbincangkan publik namun merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama.

H. Jamaris menyebut bahwa mengenai perkawinan telah di atur pada Undang-Undang No 16 tahun 2019 Dalam Undang-Undang tersebut pemerintah memutuskan bahwa batas usia perkawinan bagi calon pengatin laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (Sembilan belas) tahun.

Dan apabila calon pengatin laki-laki dan perempuan belum cukup umur maka dilakukan dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu, Kata Jamaris.

Lanjut Katanya “Mengapa rumah tangga tidak harmonis, suami istri sering cekcok atau ketidaksiapan pasangan menghadapi tantangan pernikahan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, diantaranya adalah disebabkan oleh budaya atau tradis lokal setempat, “kecelakaan” karena pergaulan bebas di kalangan remaja, persoalan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan pada masyarakat serta labilnya tingkat emosionalitas laki-laki dan perempuan.

Maka untuk, mencegah terjadinya pernikahan tersebut para remaja harus memahami dampak atau akibat dari pelaksanaan pernikahan di usia dini, seperti kehamilan di usia yang belum matang untuk dapat melahirkan dengan baik, pandangan atau tendensi moral dalam masyarakat.

Saat ini pemerintah melalui institusi, lembaga kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan seperti Penyuluh dan penghulu menghimbau pencegahan terjadinya pernikahan dini melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pernikahan anak di bawah umur.

Diakhir penuturannya, Kepala Kantor sangat Apresiasi kegiatan ini setidaknya dengan telah digelarnya kita dapat menularkan kepada para remaja atau para pelajar sehingga dia dapat memahami dan menyadari resiko pernikahan dini.

Serta dapat tercegah ataupun terhindar dari pernikahan dini dalam pertumbuhan mereka menjelang dewasa. Kita tentunya berharap para remaja dan pelajar agar mengasah potensi diri.

“Baik dari segi prestasi maupun keterampilan sehingga terhindar dari pergaulan bebas yang akan merusak generasi penerus Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ungkapnya.

Sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari organisasi wanita, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, ketua TP PKK Kanrung, ketua TP PKK Kecamatan beserta ketua Pokja, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Penuda serta berbagai instansi dan lembaga terkait di Kecamatan Sinjai Tengah.

Usai menutup sambutnya Kepala Kemenag Sinjai diberikan cindera mata yang dari Kepala Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kab. Sinjai.