Penyuluh Agama Tellulimppe Di Mandat Jadi Dewan Hakim MTQ Tingkat Kabupaten

oleh -45 Dilihat

Tanassang, Alehanuae Sinjai Utara (Humas Sinjai) – Dewan Hakim MTQ adalah tugas yang berat dan perlu ilmu yang mumpuni. Dari banyaknya Dewan Hakim, Arifin yang merupakan satu-satunya Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Tellulimpoe tahun ini yang berhasil menerima mandat dari Ketua  Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Sinjai untuk menjadi dewan hakim, ini merupakan pengalaman pertama menjadi dewan hakim di tingkat Kab. Sinjai

Sebagai dewan hakim Arifin diamanahi untuk menilai di bidang tajwid dan fahsahah di beberapa cabang lomba yakni lomba Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ), tilawah dan juga tafsir.

Melaksanakan tugasnya sebagai dewan hakim Arifin mengemban amanah dengan berat dan sangat menjaga sikap sebagaimana dalam sumpah dewan hakim yang telah di ikrarkan pada hari senin, 26 Februari 2024 :

“Demi Allah, saya bersumpah. Untuk diangkat menjadi dewan hakim MTQ akan senantiasa memegang teguh pedoman perhakiman MTQ, akan memegang rahasia, yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan, akan senantiasa lebih mementingkan kepentingan umum dari pada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat serta semangat untuk kepentingan negara, bangsa dan agama”

Sehingga dalam pelaksanaan MTQ Arifin sangat terbatas untuk bertemu dengan rombongan Kafilah dari Kec. Tellullimpoe karena sesuai aturan dewan hakim tidak boleh berkunjung ke rumah pemondokan tiap kafilah kecamatan bahkan anaknya yang merupakan juga peserta tartil utusan Tellulimpoe harus tinggal terpisah dan menjaga jarak untuk bertemu demi dapat  menjalankan tugasnya dengan jujur dan menilai secara obyektif. (IR)