Kakankemenag Sinjai Gelar Kampanye Mandatory Halal di Pasar Sentral Kabupaten Sinjai

oleh -55 Dilihat
oleh

Balanginpa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) — Pemerintah telah mengatur bahwa terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikasi halal. Selain itu juga jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Kepala Kankemenag Sinjai dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sinjai Andi Pelita menyampaikan hal tersebut di sela-sela  Kampanye Mandatory Halal yang berlangsung di Komplek Pasar Sentral Bongki dan Pasar Sentral Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kab. Sinjai, Prov. Sulawesi Selatan , Sabtu (18/3/2023) pagi.

“Semua jenis makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, mulai 17 Oktober 2024 mendatang harus sudah tersertifikasi halal. Termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Hal ini telah diatur oleh pemerintah untuk memberikan jaminan produk halal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya saat menyisir dan Pembagian Brosur dan Flyer mengenai Kewajiban Mandatory Halal dan Pendaftaran Sertifikat Halal bagi pelaku usaha yang berada di lokasi 2 Titik kampanye Mandatory Halal di Kabupaten Sinjai.

“Untuk itu kita melaksanakan kegiatan kampanye mandatory halal ini. Harapannya masyarakat dan pelaku usaha tahu dan paham dengan aturan ini. Sehingga nantinya diharapkan semua produk tersebut dapat tersertifikasi halal. Sehingga masyarakat tidak perlu was-was karena sudah ada jaminan produk halal dari pemerintah,”

Dengan kampanye ini maka diharapkan pelaku usaha segera mendaftarkan produknya untuk mendaftarkan sertifikasi halal. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Agama menggelar program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Pendaftaran bisa dilakukan langsung di Kantor Kemenag Sinjai atau secara online melalui ptsp.halal.go.id atau via aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps. Pemerintah juga telah menyediakan petugas pendamping sertifikasi halal yang siap membantu pelaku usaha,” pungkas Andi Pelita,