Halalkan sebelum Pasarkan PAI Kec. Sinjai Borong Kunjungi IKM

oleh -47 Dilihat

Pasir Putih, Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah unit eselon I termuda di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.

Dalam hal ini, Penyuluh Agama Islam (PAI) ikut andil dalam mensosialisasikan kegiatan tersebut kepada masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) / Industri Kecil Menengah (IKM).

Kegiatan tersebut tidak di lewatkan oleh PAI Kec. Sinjai Borong. Personil Kementerian Agama tersebut turun langsung memberikan sosialisasi terkait pengurusan sertifikat halal bagi produk-produk yang belum memiliki sertifikat tersebut. Kegiatan ini bertujuan agar produk bisa dipasarkan bebas dimana saja apa bila sudah bersertifikat halal.

“Kami selaku penyelia halal memberikan kemudahan dalam pengurusan dengan cara kunjungan langsung pelaku UMKM dan IKM yg ada didaerah kami. Kemudahan ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sekaligus sebagai salah satu langkah untuk memasarkan produk mereka lebih luas lagi,” Pungkas Nilawati PAI Kec. Sinjai Borong. (ifz)