H. Jamaris : Produk UMKM Di Kab. Sinjai Tidak Bersertifikat Akan di Sanksi Gays!

oleh -36 Dilihat
oleh

Balangnipa, Sinjai Utara (Humas Sinjai) – ASN dan Non ASN Kemenag Sinjai melaksanakan apel pagi setiap Senin yang di gelar di Halaman Kantor Kemenag Sinjai. Senin ( 6/3/2023) pagi

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Sinjai H. Jamaris. Apel juga diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Para Kepala Seksi / Penyelenggara, Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara, Para Pengawas Madrasah/PAI serta seluruh ASN Kantor Kemenag Sinjai.

Jamaris dalam amanahnya menyebut bahwa Kementerian Agama kembali telah melakukan survei tahap II Indeks Profesionalitas dan Moderasi Beragama (IPMB) bagi para ASNnya. Survei tahap I telah dilaksanakan pada 27 Desember 2022 dan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI). Saya sendiri mengikuti survei ini pada tahap II pada 28 Februari 2023

Menurut sepanjang ingatannya  yang terekam dari rangkaian pertanyaan yang ada, pertanyaan mengenai moderasi beragama menyasar indikator komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi lokal. Sementara profesionalitas diindikatori oleh nilai-nilai yang menjadi budaya kerja Kementerian Agama: melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan; disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja; melakukan pekerjaan secara terukur; melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu; menerima reward and punishment sesuai ketentuan.

Dari hasil CAT IPMB ASN 90 % menunjukkan indeks moderasi beragama berada di atas indeks profesionalitas, dengan nilai sikap (afeksi) yang lebih tinggi dari nilai pemahaman (kognisi). Katanya

Kita musti bangga bahwa kita lebih unggul pada unsur afeksi ketimbang kognisi, karena profesionalitas dan moderasi beragama, kita sudah jalani tanpa terlebih dahulu mendalaminya secara konseptual. Kemenag instansi vertikal dengan jumlah pegawai yang banyak, sulit mendapatkan kesempatan mengikuti diklat keahlian.

Tujuan survei ini, sebagaimana ditegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas  untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas dan moderasi beragama setiap ASN sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan.

Sebelum mengakhiri amanahnya H.  Jamaris juga menyampaikan terkait kewajiban sertifikat halal dimana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkapnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,”.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal diterapkan, mengimbau seluruh ASN/Non ASN Jajajan Kemenag Sinjai untuk sangat dinanti dan penting, untuk dapat mensosialisasikan tentang halal kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” serta dapat membantu pemerintah untuk mendorong, membina, mengarahkan, dan mendampingi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam pengurusan sertifikasi halal hingga mendapatkan sertifikat halal.

Mengawali tahun 2023 Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). imbuh Jamaris.