Cating Warga Sinjai Timur, Penyuluh Agama Bekali Materi Hak dan Kewajiban Suami Istri

oleh -407 Dilihat

 

Mangarabombang, Kecamatan Sinjai Timur (Humas Sinjai) – Peserta Calon pengantin mengikuti Kursus Calon Penganting (Suscating) di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Timur, Senin (04/03/2023) pagi.

Peserta Suscating ini dibekali materi tentang hak dan kewajiban suami istri yang disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Tamsil.

Tamsil menyampaikan bahwa Suscating ini merupakan kewajiban yang harus diikuti bagi masyarakat ataupun warga yang ingin menikah guna mendapatkan bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga misalnya hak dan kewajiban suami istri, materi ini penting agar para suami maupun istri dapat mengetahui hak – haknya dalam berumah tangga, sehingga dapat terwujud keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warahmah, Katanya.

Pelaksanaan Suscating di Sinjai Timur ini dilaksanakan 2 kali dalam sepekan yaitu setiap hari Senin dan Rabu, dengan materi diantaranya peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, tata cara dan prosedur perkawinan, manajemen keluarga, psikologi perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami istri, baca alquran, praktek ibadah shalat dan pola hidup bersih dan sehat. (Tamsil)