Plh Ka.Kankemenag Sinjai Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi PIPK Kementerian Agama Tahun 2023

oleh -45 Dilihat
oleh

Bongki, Sinjai Utara (Humas Sinjai) — Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK).

Selanjutnya Kementerian Agama sudah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan. Atas dasar amanat tersebut Biro Keuangan dan BMN melaksanakan Koordinasi dan Sosialisasi pelaksanaan Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan pada Kementerian Agama. Pada Selasa, 20 Juni 2023, bertempat di Mataram.

Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai H. Syamsul Bakhri turut mengikuti Sosialisasi PIPK Kementerian Agama Tahun 2023 via zoom meeting bertempat di ruang kerjanya.

” Zoom meeting serangkaian kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi PIPK pada Kementerian Agama yang dilaksanakan pada tanggal 20- 21 Juni ini, memberikan pemahaman bagi pengelola keuangan dalam menjalankan pelaporan keuangan yang akuntabel”, tutur H. Syamsul Bakhri Usai mengikuti Kegiatan tersebut.