Penghulu KUA Sinjai Tengah Pandu Ijab Qabul Warga Samaenre di Bulan Ramadhan

oleh -858 Dilihat

 

 

 

 

 

Lappadata,  Sinjai Tengah (Humas Sinjai). Penghulu pertama Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan Sinjai tengah, Aminullah pandu ijab qabul dan melakukan  pengawasan pelaksanaan akad nikah antara saudara Sarman bin War asal Kecamatan Lalolae Kabuten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi  Tenggara bersama dengan seorang  gadis bernama Yayu Andriani anak kandung dari Muslimin warga lingkungan Takkuro Kelurahan Samaenre Kecamatan Sinjai Tengah, berlangsung di balai nikah dan manasik haji Kecamatan Sinjai Tengah pada pukul 10.00 wita. Rabu (20/03/2024)

Dalam ajaran Islam, menikah merupakan anjuran yang tercatat dalam Al-Qur’an dan hadits. Bahkan tidak ada larangan untuk menikah di bulan Ramadhan, namun harus memperhatikan beberapa hal.
Dalam Islam, menikah tidak hanya ibadah yang mendatangkan pahala tetapi juga dapat menyempurnakan agama. Hal ini didasari oleh fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah agar hidup berpasang-pasangan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An Nur ayat 21.

Penghulu KUA Sinjai tenga, Aminullah dalam nasehatnya mengatakan yang patut diketahui bagi pasangan suami istri bahwa pada dasarnya  menikah pada bulan Ramadhan tidak ada larangan dalam agama. Adapun yang terlarang adalah bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan. Ia menambahkan, Apabila seseorang yang menikah tengah menjalankan puasa, maka puasanya juga tetap sah.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa dalam berpuasa terdapat ketentuan yang membuatnya sah. Puasa bukan hanya sekedar menahan nafsu makan dan minum dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, ada juga kewajiban untuk menahan nafsu saat berpuasa. Hal ini juga wajib dilakukan oleh orang yang sudah memiliki hubungan yang sah dalam pernikahan.

Penghulu KUA Sinjai tengah menghimbau kepada warga Kecamatan sinjai tengah yang ingin menikah untuk datang ke kantor Urusan Agama Kecamatan untuk mendaftar walaupun bulan suci ramadhan. (Firman)