Rapat Koordinasi PHBI Di Kecamatan Sinjai Borong

oleh -67 Dilihat

Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Dalam rangka menyikapi surat edaran Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai, Pemerintah Kecamatan Sinjai Borong menggelar Rapat Koordinasi PHBI di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong yang dihadiri oleh para unsur tripika, para kepala desa atau yang mewakili, para imam desa, tokoh agama dan muballig serta para penyuluh se-Kecamatan Sinjai Borong.

Adapun pembahasan dalam rapat tersebut mengenai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M di Ibu Kota Kabupaten Sinjai, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama, Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H / 2022 M.

Berdasarkan hasil rapat yang mengacu pada penetapan peraturan pemerintah mengenai Shalat Idul Fitri yang akan digelar pada hari Senin (2/5/2022) sembari menunggu Sidang Isbat berdasarkan hasil penentuan PHBI tanggal 19 April 2022 di Aula Kantor Kementrian Agama Kab. Sinjai.

Selanjutnya pembahasan mengenai penempatan khatib dimana pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri akan digelar di masjid desa masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Burhan, Kepala KUA Kec. Sinjai Borong mengatakan ada beberapa hal yang dibahas pada rapat yang berlangsung hari ini, Rabu 27 April 2022, yaitu mengenai hari lebaran yang mengacu kepada penetapan peraturan pemerintah yang Insya Allah akan bertepatan dengan Muhammadiyah yaitu pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022.

Masalah selanjutnya yaitu penyelenggaraan Idul Fitri dilakukan di masjid masing-masing, namun ada satu kelurahan yang meminta untuk melaksanakan Lebaran di lapangan, dan hal ini menjadi pertimbangan dalam rapat dikarenakan adanya surat edaran dari PHBI, bahwa tidak mengarahkan massa ke lapangan.

“Untuk hal ini tergantung kebijakan kepada Lurah, Imam kelurahan dan Imam Lingkungan. Yang terpenting adalah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Burhan. (Ifz/Isna)