Tugas Dan Fungsi Kantor Kemenag Sinjai

oleh SebarTweet

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (disempurnakan) sebagai berikut:

KEDUDUKAN

Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Sinjai adalah instansi vertical Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sulawesi Selatan Alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kabupaten Sinjai
Jalan Jend. Sudirman No. 8 Kec. Sinjai Utara, Bongki, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615

TUGAS POKOK

Kementerian Agama Kabupaten Sinjai  mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten Sinjai berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siniai menyelenggarakan fungsi :

Perumusan visi, misi, serta kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Sinjai

Pembinaan, pelayanan, dan bimbingan di bidang bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat  Islam  sesuai peraturan perundangan-undang yang berlaku.

Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan.

Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama.

Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, dan pengawasan program.

Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Sinjai