Kemenag Sinjai Sosialisasi Tata Cara Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban

oleh -78 Dilihat
oleh

SINJAI Penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang dibolehkan digelar di lapangan dan masjid. Namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 18 Tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020. Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai petunjuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla saat ditemui, Senin (6/7/20) menjelaskan, surat edaran Menag RI itu dimaksudkan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19.

“Jadi isinya sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban dengan penyesuaian pelaksanaan tatanan kenormalan baru (new normal),” katanya.

Tujuannya, kata dia, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.

Hafid menjelaskan surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti dan disosialisasikan pada semua Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

“Sehingga dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban,” pintanya.

Dikatakan, dalam surat edaran disebutkan menyangkut ketentuan tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Meski ada surat edaran dari Menag, kita tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait hal-hal teknis yang harus dilakukan karena bagaimanapun Gugus Tugas daerah yang lebih paham kondisi wilayah saat ini,” tambahnya. (sinjaikab.go.id)