Kasi Penmad Konsultasi Dan Koordinasi Terkait Laporan Program Induksi Guru Pemula Madrasah

oleh -94 Dilihat
oleh

Makassar (Humas Sinjai) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai (Kemenag Sinjai) Kamriati Anies melakukan konsultasi dan koordinasi tentang pelaporan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan pada Bidang Pendidikan Madrasah, Jumat (25/2/2022) siang.

Menurut Kasi Penmad menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada madrasah, Ucapnya

Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) tentang Jabatan Fungsional Guru dimana telah mengatur tentang program induksi bagi guru pemula.

Direktorat Tenaga Kependidikan menyusun dokumen-dokumen pendukung agar program induksi dapat berjalan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Dokumen yang disusun untuk mendukung pelaksanaan program induksi diantaranya adalah Panduan Kerja dan Modul Program Induksi Guru Pemula (PIGP) bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pembimbing. Imbuhnya

Kamriati Anies, menambahkan bahwa program induksi bagi guru pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada madrasah di tempat tugasnya.

Adapun yang dimaksud guru pemula merupakan yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan, katanya lagi. (Humas Kemenag)