Kamad MIN 2 Sinjai Terima Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT)

oleh -1123 Dilihat
oleh

Sinjai utara (Humas Sinjai) – PPK Negara Tersertifikasi selanjutnya disingkat PNT adalah sebutan yang diberikan kepada Pegawai ASN, prajurut Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lulus penilaian kompetensi bagi PPK. Sedangkan PPK itu sendiri singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen yang dimana pengertiannya adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Dalam hal ini, Hasiah selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Sinjai telah menerima Sertifikat Kompetensi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktur Jendral Perbendaharaan dengan Nomor Registrasi : PNT-06836/174/283/2021 dengan sebutan PPK Negara Tersertifikasi (PNT). Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh salah seorang pegawai KPPN Sinjai, Selasa (1/3/2022).

Saat dikonformasi oleh Milkha selaku Humas Madrasah, Hasiah mengaku bahwa proses munculnya sertifikat ini berawal saat ia mengusulkan untuk mengikuti kegiatan penyegaran (Refreshment) PPK secara online, “Saya mengusulkan untuk ikut Refreshment secara online pada tanggal 16 Juni 2021 tahun lalu dan Alhamdulillah usulan administrasi telah lolos, dan kemudian saya ikut kegiatan Refreshment pada tanggal 13 Oktober 2021 lewat zoom meeting yang dilaksanakn oleh Dirjen Pembendaharaan, dimana kegiatan yang saya ikuti ini saya dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT),” ungkapnya.

Hasiah juga mengatakan bahwa masa berlaku Sertifikat Kompetensi PPK ini adalah selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dengan harapan sertifikat ini bisa dijadikan SIM sebagai PPK. (Myl)