MA Darussalam Gelar Rapat Kelulusan Peserta Didik Kelas XII

oleh -83 Dilihat
oleh

Bontosugi, Patalassang (Humas Sinjai) – MA Darussalam Patalassang gelar rapat kelulusan bagi peserta didik kelas XII tahun pelajaran 2022/2023, kamis (4/5/2023). Rapat dilaksanakan diruang guru ini adalah dalam rangka menentukan kelulusan siswa dengan merujuk kepada regulasi yang ditetapkan madrasah.

Rapat dipimpin langsung oleh kepala madrasah St Niemah S dan diikuti oleh wakamad, tenaga pendidik MA Darussalam Patalassang. “Siswa kelas XII tahun pelajaran 2022/2023 berjumlah 41 orang yang terdiri dari jurusan IPA 30 dan jurusan IPS 11 peseta didik,”.

Rapat kelulusan merupakan agenda tahunan yang mana dalam rapat tersebut membahas tentang penentuan kelulusan bagi peserta didik kelas XII yang telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran dan evaluasi di MA Darussalam Patalassang.

Penilaian kelulusan siswa ditentukan dari berbagai aspek yakni menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti Asesmen madrasah. “Hari ini kita akan menentukan kelulusan siswa apakah yang bersangkutan dinyatakan lulus atau tidak.

Kegiatan rapat diawali dengan pengarahan dari Kepala MA Darussalam Patalassang, Dalam arahannya,meminta untuk mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh para siswa. Kamad juga mengimbau agar seluruh tenaga pendidik mengikhlaskan apa yang telah diberikan sehingga berkah dan bermanfaat.

Selanjutnya teknik tentang kelulusan. Berdasar pada, penentuan standar kelulusan merujuk pada Prosedur Standar Operasional (POS) Surat Dirjend Pendis Kementerian Agama RI Nomor 901 Tahun 2023 dengan kriteria menyelesaikan seluruh program pembelajaran, nilai sikap atau perilaku minimal B dan telah mengikuti Assesmen Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Setelah melalui diskusi,  rapat memutuskan secara bersama jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus.  Kelulusan peserta didik rencananya akan diumumkan secara online melalui website MA Darussalam Patalassang pada tanggal 5 Mei 2023 agar siswa tidak melakukan perayaan dengan melakukan tindakan yang berlebihan, destruktif anarkis dan lain – lain. (syidar)